Lalu, bisakah data rekaman CCTV terakses oleh warga Solo atau masyarakat? Jawabannya, bisa, asal harus mematuhi prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta. Data rekaman lalu lintas, sebetulnya bisa diakses oleh masyarakat atau warga Solo. diduga merugikan pihak eksternal. KEBIJAKAN : PROSEDUR : 1. Rekaman dapat diproses bila dilaporkan maksimal 2 x 24 jam dari jam kejadian. 2. Rekaman yang bisa diproses adalah maksimal 2 x 24 jam/ maksimal 2 kamera. 3. Lama proses penarikan data rekaman adalah maksimal 2 hari kerja. Jika pengajuan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan undangan untuk hadir ke lokasi untuk melihat rekaman CCTV. Akan tetapi, Anda hanya bisa melihat rekaman CCTV pada saat kejadian saja. Saat mendapatkan kesempatan untuk menonton, Anda bisa meminta untuk memutarnya beberapa kali. Namun Anda tidak punya hak untuk menyimpan rekaman tersebut. Standar Prosedur 00 2/2 Operasional. 5. Bertanggung jawab melakukan pembukaan CCTV untuk memastikan adanya hal-hal yang tidak sewajarnya berdasarkan hasil pemantauan kamera CCTV dengan adanya saksi dari pihak terkait. Prosedur 6. Petugas melaporkan hasil rekaman CCTV kepada pihak menegement. 1. Keamanan 2 Prosedur Miminta Trkaman Cctv1.Langsung Datang Ke Dinas Perhubungan Di Wilayah Masing-masing2.Langsung Ke Bagian Atcs3.Bawa Identitas KTP Dan4.Membawa surat Saya memasang CCTV di depan rumah saya dan mengarah ke jalan umum. Suatu hari, tetangga melakukan perbuatan tidak menyenangkan di depan rumah saya dan terekam oleh CCTV. Bolehkah saya menyebarkan atau saya mengirimkan video tersebut ke ketua RT atau lainnya? N9JN.

prosedur meminta rekaman cctv